TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha Mikro kecil memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan perekonomian suatu daerah maupun Negara. Usaha mikro kecil / UMKM adalah usaha produktif milik perorangan / Badan Usaha Perorangan yang memiliki kriteria. Usaha Mikro sebagaimana diatur di perundang - undangan usaha yang memiliki nilai aset paling banyak 2M. Sehingga diperlukan pembinaan agar dapat berdaya saing dengan usaha yang lebih besar. Penyusunan Perancanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan dengan sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik untuk laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi yang berdaya saing

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah frekuensi fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pendataan pengembangan usaha masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Pelaku usaha ekonomi masyarakat di Kecamatan Karang Pilang

5. ANGGARAN
 

8,100.000

6. JADWAL ACARA
 

tahun 2023

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dari Sub Kegiatan Fasilitas Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat