A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha yang menyediakan permohonan masyarakat dalam Kepengurusan dokumen SKRK dan IMB di Kelurahan maupun Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan permohonan masyarakat dalam Kepengurusan dokumen SKRK dan IMB di Kelurahan maupun Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. di Wilayah Kecamatan Kenjeran. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sasaran Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha adalah masyarakat yang melakukan permohonan dokumen kepengurusan SKRK dan IMB. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan pada sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha yaitu Fungsi bangunan Rumah Tinggal dengan luas ≤ 500 m² dan maksimal 2 lantai. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya yang beralamat Jl. Mohammad Noer No. 350 |
|
4. | PESERTA |
Warga Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kenjeran |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 10.830.876 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari - Desember Tahun 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai Panduan dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha di Kecamatan Kenjeran Tahun Anggaran 2025 |