A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Wilayah Kecamatan Kenjeran. Dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan yang akan terlibat adalah tokoh-tokoh masyarakat yaitu LPMK, RW, dan RT serta perwakilan lembaga kemasyarakatan yang ada di Kelurahan, diantaranya PKK dan Karang Taruna. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan ini yaitu diharapkan dengan keterlibatan berbagai kalangan masyarakat mencapai tujuan bersama serta menampung aspirasi masyarakat terkait pembangunan Kelurahan masing-masing wilayah Kecamatan Kenjeran. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sasaran Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan adalah Masyarakat di wilayah kelurahan masingmasing. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan pada sub kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan yakni pengumpulan aspirasi dari masyarakat yang akan ditampung oleh RW setempat dan diverifikasi aspirasi tersebut oleh SDM Kelurahan masing-masing. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di 4 Kelurahan : 1. Kelurahan Tanah Kalikedinding : Jl. Mohammad Noer No. 348 2. Kelurahan Sidotopo Wetan : Jl. Sidotopo Wetan II No. 1 3. Kelurahan Bulak Banteng : Jl. Bulak Banteng Lor No. 127 4. Kelurahan Tambak Wedi : Jl. Tambak Wedi Baru 135 |
|
4. | PESERTA |
Warga Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kenjeran |
|
5. | ANGGARAN |
Rp 3.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Juli dan Desember Tahun 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai Panduan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan di Kecamatan Kenjeran Tahun Anggaran 2025. |