TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan dengan penyediaan pemenuhan jaringan internet unruk RW di lingkungan Kelurahan se Kecamatan Kenjeran.

B. TUJUAN
 

Maksud pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan kebutuhan sarana dan prasarana kantor meliputi belanja alat dan bahan yang menunjang pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan pemenuhan jaringan internet untuk RW di Wilayah Kecamatan kenjeran

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Kenjeran yaitu masyarakat yang melakukan pengurusan pemerintahan dalam penggunaan dan pemanfaatan jaringan internet yang berada di Balai RW.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Kenjeran berupa jaringan internet di Balai RW se Kecamatan Kenjeran.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW wilayah Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Warga Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kenjeran

5. ANGGARAN
 

Rp 121.296.000

6. JADWAL ACARA
 

Laporan dilaksanakan 3 bulan sekali dalam setahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai Panduan dalam pelaksanaan kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan di Kecamatan Kenjeran Tahun Anggaran 2025.