TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan dan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaran pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan. Pasal 12 ayang (1) huruf (c) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dan Pasal 12 ayang 1(1) huruf (e) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum sesusai Penugasan Kepala Daerah, Sub Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Kenjeran menyediakan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yaitu Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian (JKM) Ketenagakerjaan untuk Ketua LPMK, RW, dan RT se Kecamatan Kenjeran

B. TUJUAN
 

Maksud pelaksanaan kegiatan ini yaitu Menyediakan Pembayaranan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian (JKM) Ketenagakerjaan untuk Ketua LPMK, RW, dan RT se Kecamatan Kenjeran.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sasaran Kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan yaitu kepada LPMK, RW, RT di wilayah Kecamatan Kenjeran.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yaitu Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Ketenagakerjaan dan Jaminan Kematian (JKM) Ketenagakerjaan untuk Ketua LPMK, RW, dan RT se Kecamatan Kenjeran sejumlah 460 Lembaga.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Lembaga Kemasyarakatan LPMK, RW dan RT di Wilayah Kecamatan Kenjeran

5. ANGGARAN
 

Rp 132.932.800

6. JADWAL ACARA
 

Laporan dilaksanakan Dua Belas (12) Laporan dalam setahun.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai Panduan dalam pelaksanaan kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan di Kecamatan Kenjeran Tahun Anggaran 2025.