A. | LATAR BELAKANG |
Dalam rangka mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kenjeran, banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Seksi Trantibum Kecamatan Kenjeran diantaranya yang bersifat Penertiban Reguler dan Penertiban Non Reguler dalam Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang tercantum pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang DilimpahkanSesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dimana memberikan ketentraman dan ketertiban pada masyarakat serta enciptakan harmonisasi dalam kehidupan berkelompok dan bermasyarakat di Kecamatan Kenjeran. |
|
B. | TUJUAN |
Melaksanakan sebagian urusan otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi / OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Menyusun Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 4.507.943 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Melakukan kegiatan secara intensif setiap bulan Januari - Desember Tahun 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai Panduan dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan di Kecamatan Kenjeran Tahun Anggaran 2025. |