TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kenjeran, banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Seksi Trantibum Kecamatan Kenjeran diantaranya yang bersifat Penertiban Reguler dan Penertiban Non Reguler dalam Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang tercantum pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang DilimpahkanSesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dimana memberikan ketentraman dan ketertiban pada masyarakat serta enciptakan harmonisasi dalam kehidupan berkelompok dan bermasyarakat di Kecamatan Kenjeran.

B. TUJUAN
 

Melaksanakan sebagian urusan otoda kepada Kecamatan dalam mengawasi semua kegiatan dari instansi / OPD yang terkait disertai pembiayaan personil dan sarpras yang diperlukan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan sebagai urusan otoda

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Menyusun Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat.

5. ANGGARAN
 

Rp. 4.507.943

6. JADWAL ACARA
 

Melakukan kegiatan secara intensif setiap bulan Januari - Desember Tahun 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai Panduan dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan di Kecamatan Kenjeran Tahun Anggaran 2025.