A. | LATAR BELAKANG |
Dalam rangka mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Kenjeran, banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Seksi Trantibum Kecamatan Kenjeran diantaranya yang bersifat Penertiban Reguler dan Penertiban Non Reguler dalam Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang tercantum pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Pelaksanaan tugas tersebut salah satunya difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang dimana memberikan ketentraman dan ketertiban pada masyarakat serta enciptakan harmonisasi dalam kehidupan berkelompok dan bermasyarakat di Kecamatan Kenjeran |
|
B. | TUJUAN |
Maksud pelaksanaan sub kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yaitu konflik yang terjadi di masyarakat dapat diredam dan diselesaikan sehingga tidak berkepanjangan dan tidak merugikan banyak pihak |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Sasaran Sub Kegiatan kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan adalah masyarakat setempat di wilayah Kecamatan Kenjeran. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup pelaksanaan pekerjaan pada sub kegiatan Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan bersinergi dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya. |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di wilayah Kecamatan Kenjeran dengan tiga pilar yaitu Satpol PP Kecamatan, Kepolisian dan TNI setempat. |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 8.584.800 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Januari - Desember Tahun 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka acuan ini di buat sebagai Panduan dalam pelaksanaan kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang Undangan di Kecamatan Kenjeran Tahun Anggaran 2025. |