TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tenang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 55 tahun 2012 Tentang Kendaraan 4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; 5) Peraturan Menteri Perhubungan 156 Tahun 2016 Tentang Kompentensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor ; 6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor 7) Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2023 Tentang Tentang Tata Cara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.

B. TUJUAN
 

Tujuan dilaksanakannya kegiatan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor ini antara lain sebagai berikut : 1. Terwujudnya peningkatan kualitas lingkungan hidup kota yang bersih dan hijau; 2. Menjamin keselamatan teknis kelaikan kendaraan bermotor dan meminimalkan dampak gas buang kendaraan bermotor; 3. Meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia yang handal, berkualitas dan berintegrasi; 4. Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana pendukung; 5. Menerapkan sistem e-pengujian di proses pelayanan; 6. Konsisten terhadap penerapan sistem manajemen mutu diseluruh proses kegiatan organisasi.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pemilik Kendaraan Umum (Penumpang dan Barang) di Wilayah Kota Surabaya, yaitu Pertimbangan Teknis dengan memberikan rekomendasi kelaikan kendaraan kepada Pemilik kendaraan angkutan umum (penumpang dan barang) untuk mencegah atau mengurangi kejadian kecelakaan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada 2 Tempat : 1. JBB di atas 3500 Kg di Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes 2. JBB di bawah sama dengan 3500 Kg di Pengujian Kendaraan Wiyung.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

1. Pengujian Kendaraan Bermotor Wiyung (Jalan Raya Menganti No. 15 Surabaya) 2. Pengujian Kendaraan Bermotor Tandes (Jalan Raya Margomulyo No. 64 Surabaya)

4. PESERTA
 

Masyarakat Kota Surabaya yang memiliki Kendaraan Bermotor Wajib Uji

5. ANGGARAN
 

7637808345

6. JADWAL ACARA
 

-

7. PENUTUP
 

-