TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan pendekatan responsif gender, agar semua pihak dapat berpartisipasi secara setara. dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

a.Menetapkan kegiatan Prioritas hasil musyawarah tingkat Kelurahan, b.Untuk Penajaman, Penyelarasan, Klarifikasi dan Kesepakatan terhadap usulan rencana kegiatan, c.Menetapkan perwakilan (unsur Masyarakat) untuk mengikuti Musrenbang Kota. pembangunan di Wilayah Kecamatan,

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait 1 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Koordinasi yang baik antar instansi pemerintah sangat penting untuk mewujudkan sinergi dalam pelaksanaan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Pakal

4. PESERTA
 

Masyarakat di wilayah Kecamatan Pakal

5. ANGGARAN
 

2700000

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Pebruari

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Kecamatan Pakal Kota Surabaya