TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelayanan perizinan non usaha dilaksanakan secara adil untuk semua warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memastikan aksesibilitas yang setara. dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan 10 Dokumen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelayanan perizinan non usaha bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses izin yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha yang tidak memerlukan izin khusus.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Pakal

4. PESERTA
 

PESERTA Warga yang mendirikan bangunan, merubah, memperluas,mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis

5. ANGGARAN
 

6058380

6. JADWAL ACARA
 

Pebruari sd Nopember

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha di Kecamatan Pakal Kota Surabaya