A. | LATAR BELAKANG |
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dengan memastikan bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkontribusi secara setara. dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan tata kelola pembangunan wilayah daerah masyarakat yang lebih baik, terencana dan terukur. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 4 Lembaga Kemasyarakatan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Forum musyawarah perencanaan pembangunan adalah sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan di kelurahan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kelurahan |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kecamatan Pakal |
|
5. | ANGGARAN |
6000000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dua bulan dalam satu tahun anggaran ( Juli dan Desember ) |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Pakal Kota Surabaya |