TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan, dengan memastikan bahwa laki-laki dan perempuan dapat berkontribusi secara setara. dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Meningkatkan tata kelola pembangunan wilayah daerah masyarakat yang lebih baik, terencana dan terukur.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Lembaga Kemasyarakatan yang Berpartisipasi dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan 4 Lembaga Kemasyarakatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Forum musyawarah perencanaan pembangunan adalah sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan di kelurahan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kelurahan

4. PESERTA
 

Masyarakat Kecamatan Pakal

5. ANGGARAN
 

6000000

6. JADWAL ACARA
 

dua bulan dalam satu tahun anggaran ( Juli dan Desember )

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Kelurahan Pakal Kota Surabaya