A. | LATAR BELAKANG |
Fasilitasi usaha ekonomi masyarakat di Kecamatan Pakal difokuskan pada pemberdayaan ekonomi warga dengan memperhatikan kesetaraan peluang bagi laki-laki dan perempuan. dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Tersedianya data Usaha Mikro Kecil Menengah yang valid di wilayah Kecamatan Pakal |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 48 Laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan akses masyarakat terhadap peluang usaha serta meningkatkan kesejahteraan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Di Wilayah Kecamatan Pakal |
|
4. | PESERTA |
Pemuda, Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga, Keluarga Misikn / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pelaku Usaha Mikro |
|
5. | ANGGARAN |
20400000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Setiap bulan dalam satu tahun anggaran |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Pakal Kota Surabaya |