TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sinergitas dengan aparat keamanan dan instansi vertikal lain dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah dengan melibatkan seluruh masyarakat secara adil, baik laki-laki maupun perempuan. dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Untuk Menciptakan suasana yang aman, tentram dan kundusif di Sekitaran Kecamatan Pakal, sebagai penegak perda.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Hasil Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan 12 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sinergitas antara kepolisian, TNI, dan instansi vertikal sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wolayah Kecamatan Pakal

4. PESERTA
 

Masyarakat/warga/objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah

5. ANGGARAN
 

138571200

6. JADWAL ACARA
 

Setiap bulan dalam satu tahun anggaran

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Pakal Kota Surabaya