A. | LATAR BELAKANG |
Fasilitasi kegiatan wawasan kebangsaan bertujuan untuk memberikan pembinaan yang inklusif kepada seluruh warga, dengan memastikan kesetaraan dalam partisipasi kegiatan. dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Orang yang Mengikuti Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional 166 Orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Fasilitasi dan pembinaan mengenai wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kecamatan |
|
4. | PESERTA |
Ketua RT |
|
5. | ANGGARAN |
20400,000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Tiga bulan dalam satu tahun anggaran |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Kecamatan Pakal Kota Surabaya |