TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Penanganan konflik sosial di Kecamatan Pakal dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan pendekatan yang responsif gender untuk memastikan keterlibatan semua pihak dalam penyelesaiannya. dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Menginventarisir berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif dimasyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 12 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian konflik yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

wilayah Kecamatan Pakal

4. PESERTA
 

Masyarakat di wilayah Kecamatan Pakal

5. ANGGARAN
 

9657900

6. JADWAL ACARA
 

Setiap bulan dalam satu tahun anggaran

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Pakal Kota Surabaya