A. | LATAR BELAKANG |
Penanganan konflik sosial di Kecamatan Pakal dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan pendekatan yang responsif gender untuk memastikan keterlibatan semua pihak dalam penyelesaiannya. dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Menginventarisir berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif dimasyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Laporan Konflik yang Ditangani Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 12 Laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian konflik yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
wilayah Kecamatan Pakal |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di wilayah Kecamatan Pakal |
|
5. | ANGGARAN |
9657900 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Setiap bulan dalam satu tahun anggaran |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Pakal Kota Surabaya |