A. | LATAR BELAKANG |
Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu program kegiatan khususnya di tingkat Kelurahan dalam memanfaatkan potensi sumber daya yang ada agar dapat berkembang serta dapat membantu proses pembangunaan kota. Sasaran dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat ini mencakup banyak bidang salah satunya yaitu pemberdayaan masyarakat di bidang kelembagaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat Kelurahan di bidang kelembagaan meliputi LPMK, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT), yang mempunyai tujuan untuk membangun lembaga masyarakat yang terarah, produktif dan terorganisir. Dengan adanya program pemberdayaan di bidang kelembagaan masyarakat ini diharapkan dapat membantu Pemerintah dalam menjalankan Pembangunan Kota. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2029 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota nomor 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang adil, baik itu Laki laki maupun Perempuan atau responsif gender. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian, Kualitas Sumber Daya Masyarakat dengan melibatkan peran aktif kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Pokmas dan Ormas yang merealisasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian Honorarium Ketua LPMK, Ketua RW, Ketua RT dan pembelian barang untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Pucang Sewu. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Pucang Sewu |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat Kelurahan Pucang Sewu |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 804.853.417 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Bulan Januari s/d Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR / KAK ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dilaksanakan di Kelurahan Pucang sewu Kecamatan Gubeng Tahun 2025 |