TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Gender adalah perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam peran, fungsi, hak, tanggung jawab, dan perilaku yang dibentuk oleh tata nilai sosial, budaya dan adat istiadat dari kelompok masyarakat yang dapat berubah menurut waktu dan serta kondisi setempat. Pada masyarakat Indonesia, perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan telah mengakibatkan adanya perbedaan perilaku, peran,dan perlakuan antara laki laki dan perempuan yang diciptakan oleh masyarakat melalui proses sosial dan budaya yang panjang. Kebijakan “Pengarusutaman” gender pada momentum regulasi bagi pemberdayaan perempuan ditandai dengan diundangkannya inpres No.9 Tahun 2000. Inpres ini mengisyaratkan bahwa dalam pembangunan harus dimasukkan analisa gender pada program-program kerja dan seluruh kegiatan instansi pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, mulai dari tahap perencanaan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

terpenuhinya sarana dan prasarana masyarakat di kelurahan Banjarsugihan yang tresponsif gender , dengan mengagendakan secara ekslisit hal-hal yang menjadi masalah bagi tenaga kerja laki-laki dan perempuan saat penyusunan agenda dan intervensi pembangunan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

pembangunan saluran 4 lokasi dan pembangunan jalan 5 lokasi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m (Tebal 6 cm) (JL. MANUKAN LOR IV B RW 01) 2. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m (Tebal 6 cm) (JL. MANUKAN LOR IV A RW 01) 3. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m (Tebal 6 cm) (JL. MANUKAN LOR IV F RW 01) 4. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m (Tebal 6 cm) (JL. MANUKAN LOR IV I RW 01) 5. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 m (JL. MANUKAN LOR 2 RW 01) 6.Pembangunan Saluran 60/80 dengan Cover Dua Sisi (JL. MANUKAN LOR 2 RW 01) 7. Pembangunan Saluran U-Ditch 100/120 dengan Cover, Gandar 5 ton (JL. BANJARSUGIHAN TELAGA SISI SELATAN RT 03 RW 04) 8. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. BANJARSUGIHAN TELAGA SISI UTARA RT 03 RW 04) 9. Pembangunan Saluran U-Ditch 80/100 dengan Cover Gandar 5 ton JL. STASIUN, RW 4

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di seluruh RW wilayah Kelurahan Banjar Sugihan

4. PESERTA
 

Unsur PemerintahKota : Pengguna Anggaran (Camat), Pejabat Pembuat Komitment ( Lurah), Pejabat Pengelola Keuangan Pembantu (sekretaris), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( Kasie Pembangunan, ketentraman dan ketertiban) ,Bendahara (staf), Pokmas Kelurahan

5. ANGGARAN
 

2.718.209.905

6. JADWAL ACARA
 

Januari s/d Desember 2025

7. PENUTUP
 

TOR ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan di Kelurahan Manukan Kulon. Dengan adanya TOR yang jelas, diharapkan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan