TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

- Pertimbangan peraturan Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sub kegiatan yang sesuai adalah Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil pada Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Perekonomian pada Program Perekonomian dan Pembangunan. - Pertimbangan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya dan berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya nomor 188.45/265/436.1.2/2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator pada Sekretariat Daerah Kota Surabaya serta Keputusan Sekretaris Daerah Kota Surabaya nomor 000.8.1/20451/436.3.2/2023 tentang Tim Kerja di Lingkungan Sekretaris Daerah Kota Surabaya. - Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Sub kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan intervensi pelaku usaha mikro berdasarkan instrumen pendataan berkelanjutan (rapor) kinerja pelaku usaha mikro sebagai bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil. - Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang responsif gender.

B. TUJUAN
 

Menghasilkan dokumen evaluasi pelaksanaan Program Pengembangan Ekonomi Mikro 4 dokumen

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tersedianya dokumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Mikro yang berkualitas dan responsif gender

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Rincian Sub Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil meliputi : a. Hasil Koordinasi awal dengan PD pelaksana intervensi b. Data Usaha Mikro yang telah diintervensi c. Data Usaha Mikro yang telah diolah d. Laporan penyajian dan analisis data usaha mikro. e. Laporan penyajian dan analisis usaha mikro kepada Ibu Asisten Perekonomian dan Pembangunan/ Sekretaris Daerah. f. Hasil Pemantauan pelaksanaan rekomendasi oleh PD terkait

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Tempat pelaksanaan sub kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil yakni Kantor Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, kantor Perangkat Daerah pelaksana intervensi yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata dan lokasi usaha pelaku usaha mikro yang dilakukan per semester.

4. PESERTA
 

Pelaku usaha mikro binaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata dan Kecamatan.

5. ANGGARAN
 

Rp. 629.809.550

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference disusun untuk panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam tahun anggaran 2025.