TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya adalah Pemberdayaan Masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kelurahan. Sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat bertujuan untuk pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri (mandiri) guna meningkatnya taraf hidup masyarakat.

B. TUJUAN
 

a. Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan b. Menindaklanjuti Permendagri No 130 Th 2018 tentang kegiatan pembangunan Sarpras Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan 1 Pokmas / Ormas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dalam melaksanakan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dibutuhkan Seluruh Karyawan dan Karyawati baik ASN maupun Tenaga Kontrak di lingkungan Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. Personil ASN : • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda (Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian) • Pengadministrasi Keuangan • Bendahara • Pengelola Barang Milik Negara • Staf Kelurahan b. Personil Non ASN : • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan Tenaga Operasional / Administrasi 5, 11 orang • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan Tenaga Operasional / Administrasi 3, 2 orang c. Terkait dengan keahlian dan/atau kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan sub kegiatan, maka diperlukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan sub kegiatan, yaitu : • Pokmas dan Ormas untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang sebagai wakil rakyat maupun masukan/aspirasi dari masyarakat agar pelayanan di bidang Pelayanan pada Masyarakat dapat berjalan dengan optimal.Total kebutuhan anggaran untuk Pokmas dan Ormas adalah sebagai berikut: KOMPONEN SATUAN KOEFISIEN Biaya Operasional Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) orang Bulan 1 Orang x 10 Bulan Biaya Operasional Ketua Rukun Tetangga (RT) Orang Bulan 44 Orang x 10 Bulan Biaya Operasional Ketua Rukun Warga (RW) Orang Bulan 6 Orang x 10 Bulan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Kutisari

4. PESERTA
 

PERSONEL PENDUKUNG Dalam melaksanakan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dibutuhkan Seluruh Karyawan dan Karyawati baik ASN maupun Tenaga Kontrak di lingkungan Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan, antara lain sebagai berikut: a. Personil ASN : • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda (Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian) • Pengadministrasi Keuangan • Bendahara • Pengelola Barang Milik Negara • Staf Kelurahan b. Personil Non ASN : • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan Tenaga Operasional / Administrasi 5, 11 orang • Tenaga Non ASN Kelas Jabatan Tenaga Operasional / Administrasi 3, 2 orang

5. ANGGARAN
 

Rp.885.909.267

6. JADWAL ACARA
 

JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Persiapan Teknis Kegiatan Penyusunan spesifikasi barang yang akan dilaksanakan; - Pelaksanaan kegiatan melalui metode Pemberian Langsung, Pembelian Langsung, Pengadaan Langsung, Pembelian secara elektronik

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kutisari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.