TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 03 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya, telah merumuskan kebijakan teknis melalui Rencana Strategis Dinas dan Rencana Kerja Tahunan yang diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan merupakan instansi Pemerintahan Kota Surabaya yang melaksanakan misi Kota Surabaya yakni, menciptakan ketertiban, keamanan, kerukunan sosial dan kepastian hukum yang berkeadlian. Dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menangani urusan pemadaman kebakaran dan penyelamatan kebakaran serta penyelematan non kebakaran. Dinas memiliki tujuan untuk meningkatnya kualitas mitigasi dan penanganan bencana berbasis masyarakat, serta memiliki sasaran Perangkat Daerah yaitu meningkatkan pelayanan penanggulangan bencana kebakaran dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan. Terdapat beberapa isu terkini yang perlu untuk diselesaikan kedepan diantaranya yakni, Dukungan SDM yang handal sesuai bidang tugasnya. SDM dalam hal ini yakni Aparatur Pemadam Kebakaran yang dimiliki oleh dinas. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan dapat tercapai apabila seluruh komponen berjalan dengan maksimal, salah satunya yakni terpenuhinya pembinaan aparatur pemadam kebakaran terkait kegiatan pencegahan, penanggulangan kebakaran serta alat pelindung diri.

B. TUJUAN
 

Pembinaan untuk peningkatan kualitas personil sesuai dengan kompetensi dan kemampuan laki-laki / perempuan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Terlaksananya pemenuhan data anggota yang belum tersertifikasi - Terlaksananya kegiatan pembinaan aparatur

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup kegiatan Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran seperti : 1. Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pemadam Kebakaran 2. Pelatihan Penyelamatan Orang 3. Pelatihan Animal Rescue 4. Pelatihan Water Rescue, dan lainnya. 5. Sertifikasi Teknis (K3, FF1, FF2, Inspektor, Instruktur)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya beserta Rayon I s/d Rayon V.

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2025, sebesar Rp 831.481.642,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan pada bulan September 2025 dengan timeline sebagai berikut : Output 10 orang (akumulasi) Dilaksanakan selama 12 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi - - - - - - - - 10 - - -

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.