TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya Pasal 3 ayat (1) huruf d yang berbunyi Bidang Pemadaman Kebakaran dan pasal 8 tentang tugas dan fungsi Bidang Pemadaman Kebakaran.

B. TUJUAN
 

Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima dan pemadaman kebakaran yang efektif dan efisien.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terpenuhinya jumlah sarana Prasarana Untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Pemetaan jumlah Alat Pelindung Diri dan sarana prasarana yang ada - Pemenuhan alat pelindung diri dan sarana prasarana bagi anggota pemadam

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya beserta Rayon I s/d Rayon V.

4. PESERTA
 

Sasaran Sub Kegiatan : Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Anggaran dari APBD kota Surabaya tahun 2025, sebesar Rp. 32.177.774.378

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan Mulai bulan Januari 2025 s/d Desember 2025 dengan timeline sebagai berikut : Output 10 orang Dilaksanakan selama 1 bulan Jadwal Bulan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des Alokasi (akumulasi) 0 0 0 0 0 0 0 10 0 0 0 0

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) kegiatan ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan. Semoga Tuhan merestui dan memberi rahmat-Nya terhadap seluruh program sehingga dapat terlaksana dengan baik.