A. | LATAR BELAKANG |
• Pertimbangan peraturan 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan • Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan Genteng. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Potensi wilayah Kelurahan yang dikembangkan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemenuhan kebutuhan Sarpras di lingkungan wilayah kelurahan, melalui metode Pembelian Langsung, Pengadaan Langsung, Pembelian secara elektronik, melalui Swakelola. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Genteng. |
|
4. | PESERTA |
Warga di Lingkungan Kelurahan Genteng. |
|
5. | ANGGARAN |
1.547.357.345 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Refference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan di Kelurahan Genteng Tahun Anggaran 2025. |