A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah2. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pokmas/Ormas yang merealisasikan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberian Honorarium LPMK, RW dan RT dan Pembelian Barang |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Genteng |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RT, RW dan masyarakat di wilayah kelurahan Genteng |
|
5. | ANGGARAN |
823.601.508 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilaksanakan setiap bulan dalam satu tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Refference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Genteng Tahun Anggaran 2025. |