TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengarustamaan gender dengan membuka kesempatan kerja tanpa membedakan gender pada kegiatan Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tanpa membedakan gender. Dasar Hukum : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Menyediakan Jaring Komunikasi Sandi untuk Perangkat Daerah yang menambah kesempatan bagi perempuan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya kesempatan bagi perempuan pada pekerjaan Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Peningkatan kesempatan bagi perempuan pada pekerjaan Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

65 Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 5.877.110.266,-

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan kegiatan dimulai Bulan Januari s.d. Bulan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tersedianya jaringan komunikasi sandi memberikan akses komunikasi yang mudah dan aman antar perangkat daerah