A. | LATAR BELAKANG |
Dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengarustamaan gender dengan membuka kesempatan kerja tanpa membedakan gender pada kegiatan Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tanpa membedakan gender. Dasar Hukum : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Menyediakan Jaring Komunikasi Sandi untuk Perangkat Daerah yang menambah kesempatan bagi perempuan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatnya kesempatan bagi perempuan pada pekerjaan Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Peningkatan kesempatan bagi perempuan pada pekerjaan Operasionalisasi Jaring Komunikasi Sandi. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
65 Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 5.877.110.266,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan dimulai Bulan Januari s.d. Bulan Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya |
|
7. | PENUTUP |
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan tersedianya jaringan komunikasi sandi memberikan akses komunikasi yang mudah dan aman antar perangkat daerah |