TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana K elurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota No. 70 Tahun 2022 tentang perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Melalui sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan maka pemberdayaan UMKM di wilayah Kelurahan Kalijudan diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan pelaku UMKM Usaha mikro baik yang ber NIB atau belum, sehingga bermanfat sebagai masukan untuk menetukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/ berdaya , tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar untuk memfasilitasi potensi usaha masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dari Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan merupakan Suatu upaya untuk meningkatkan berbagai aspek yang ada di wilayah Kelurahan. Tujuan dari dari Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan adalah sebagai berikut : a. Meningkatkan kebutuhan sarana dan prasarana di wilayah Kelurahan, b. Sebagai Sarana penunjang di setiap Kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh warga masyarakat sekitar, c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam peningkatan pemberdayaan sumber daya bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Kalijuda

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Terfasilitasinya dalam kepengurusan NIB - Meningkatnya ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM - Terdatanya pelaku Usaha mikro baik yang ber NIB atau belum,sehingga bermanfat sebagai masukan untuk menetukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/ berdaya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah 8 RW di wilayahKelurahan Kalijudan yaitu selain itu dilakukan sosilaisasi atau rapat di pendopo Kelurahan dengan mengundang PD dan Instansi terkait dengan Waktu pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Desember 2023

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan sub kegiatan ini adalah 8 RW di wilayahKelurahan Kalijudan yaitu selain itu dilakukan sosilaisasi atau rapat di pendopo Kelurahan dengan mengundang PD dan Instansi terkait dengan Waktu pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Desember 2023

4. PESERTA
 

a. ASN Kelurahan Kalijudan b. Non ASN Kelurahan kalijudan c. Pendamping dari Dinas Terkait d. Personil lainnya RW,RT,TP PKK,dan Kader Surabaya Hebat

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 dengan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat diwilayah Kelurahan Kode SubKegiatan : 7.01.03.2.02.03

6. JADWAL ACARA
 

. Waktu Pelaksanaan( bulan Januari – Desember 2023) b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan ( bulan Januari – Desember 2023) c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan terdiri dari:  Perencanaan Kegiatan  Pelaksanaan Kegiatan  Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.