TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, bahwa tertulis di Pasal 4 Penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Krembangan Selatan sebagaimana tercantum dalam DPA-SKPD Kecamatan. Sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Krembangan Selatan digunakan untuk peningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan adalah : a. Peningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan Krembangan Selatan; dan b. Mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri di Kelurahan Krembangan Selatan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Menciptakan keamanan dan tertib Administrasi di masing-masing Balai RW di wilayah Kelurahan Krembangan Selatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Perencanaan Penganggaran Pemasangan CCTV dan Pengadaan Lemari Arsip di Kelurahan Krembangan Selatan 2. Pemasangan CCTV dan Pengadaan Lemari Arsip 3. Pengawasan Hasil kerja Rekanan yang sudah melakukan Pemasangan CCTV dan Pengawasan Pengadaan Lemari Arsip

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

- Pemasangan CCTV dilokasi yang gelap yang rawan tindak kejahatan - Pengadaan Lemari Arsip yang memadai di masing-masing Balai RW

4. PESERTA
 

- Pemasangan CCTV yang dilaksanakan oleh Penyedia yang berkompeten - Pengadaan Lemari Arsip yang dilaksanakan oleh Penyedia yang berkompeten

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 pada Kecamatan Krembangan melalui sub kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Krembangan Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp 1.091.151.355,-

6. JADWAL ACARA
 

a. Perencanaan Penganggaran Pemasangan CCTV dan Pengadaan Lemari Arsip dilaksanakan pada Triwulan 2 (dua); b. Pemasangan CCTV dan Pengadaan Lemari Arsip dilaksanakan pada Triwulan 3 (tiga); c. Pengawasan Hasil kerja Rekanan yang sudah melakukan Pemasangan CCTV dan Pengadaan Lemari Arsip dilaksanakan pada Triwulan 4 (empat).

7. PENUTUP
 

Demikian Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) ini dibuat sebagai pelaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.