A. | LATAR BELAKANG |
Dasar Hukum : • Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik • Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik • Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infotmatika Kota Surabaya • Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 - 2026 |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 370.878.712,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari – Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 – 2026 |