TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dasar Hukum : • Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik • Peraturan Walikota Surabaya No. 68 tahun 2020 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik • Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Infotmatika Kota Surabaya • Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang Nomenklatur dan Tugas Sub Koordinator Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 - 2026

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dinas komunikasi dan Informatika melaksanakan fasilitasi pendampingna, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan SPBE

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 370.878.712,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari – Desember 2025

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Fasilitasi implementasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan e-government di seluruh Perangkat Daerah, Menyusun dan atau Mereviu Masterplan Smart City 2023 – 2026