TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dasar Hukum : • Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA, • Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang NOMENKLATUR DAN TUGAS SUB KOORDINATOR PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA

B. TUJUAN
 

Mengkoordinasikan Pembangunan, Pemeliharaan dan atau Pengembangan sistem informasi layanan publik dan layanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Membangun Sistem Penghubung Layanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Potal pelayanan publik dan pemerintah digital yang lebih efisien

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pembangunan dan pemeliharaan portal layanan publik dan pemerintahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 826.773.959,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2025

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat Mengkoordinasikan Pembangunan, Pemeliharaan dan atau Pengembangan sistem informasi layanan publik dan layanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Membangun Sistem Penghubung Layanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien