A. | LATAR BELAKANG |
Dasar Hukum : • Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA, • Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang NOMENKLATUR DAN TUGAS SUB KOORDINATOR PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA |
|
B. | TUJUAN |
Mengkoordinasikan Pembangunan, Pemeliharaan dan atau Pengembangan sistem informasi layanan publik dan layanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Membangun Sistem Penghubung Layanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Potal pelayanan publik dan pemerintah digital yang lebih efisien |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan pembangunan dan pemeliharaan portal layanan publik dan pemerintahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 826.773.959,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari-Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat Mengkoordinasikan Pembangunan, Pemeliharaan dan atau Pengembangan sistem informasi layanan publik dan layanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Membangun Sistem Penghubung Layanan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien |