TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat idealnya disediakan sarana dan prasarana yang memadai, nyaman dan menarik. Kantor Balai RW sebagai pusat pelayanan kependudukan di tingkat paling bawah memiliki diharapkan balai RW dengan kondisi yang baik. Namun demikian kondisi Cat yang sudah mulai pudar bangunan-bangunan tersebut terlihat tua dan terkesan tidak terawat dikarenakan pengecatan atau perbaikan lainnya sudah lama tidak dilakukan. Untuk itu diperlukan pengecatan ulang guna pemeliharaan gedung-gedung tersebut. Penyelenggaraan administrasi rehab dan pemeliharaan merupakan bagian dari birokrasi pemerintah yang sangat penting kaitannya dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pemeliharaan /perawatan bangunan dan utilitas Balai RW harus dalam kondisi yang optimal demi kelancaran pelaksanaan tugas. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan barang dan jasa / pekerjaan konstruksi yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan warga di wilayah Kelurahan Kalirungkut

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output kegiatan adalah wilayah RW 03, 11 di Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya. Dalam hal ini Jumlah Sarana dan Prasarana Kelurahan Kalirungkut yang terbangun.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.02 Lokasi : Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Suprihadi, SH., SE., M.AP

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan ini dilaksanakan di Wilayah Kelurahan Kalirungkut Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Lurah (KPA) • Sekretaris (PPK Unit Kerja) • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Kalirungkut (PPTK) • Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kalirungkut • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana • Bendahara Pengeluaran Pembantu b. Non-ASN • Pengelola Data • Pengelola Teknologi Informasi • LPMK • RT • Kelompok Masyarakat • Kader

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Kecamatan Rungkut melalui kegiatan Pemberdayaan Kelurahan, Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Medokan Ayu dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp. 2.251.229.793,-

6. JADWAL ACARA
 

JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan masyarakat yang ditentukan melalui Musbangkel. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Pengadaan Barang dan Pekerjaan Jasa Konstruksi sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagaia pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran.