A. | LATAR BELAKANG |
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Menyediakan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang menghubungkan antar titik jaringan dalam Pemerintah Daerah dan aktivitasnya yang aman bagi golongan masyarakat rentan (disabilitas, ibu hamil, lansia, anak). |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatnya pemahaman petugas dalam melaksanakan kegiatan yang aman dan melengkapi sarana prasarana penunjang kegiatan. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Meningkatkan pemahaman petugas dalam melaksanakan kegiatan yang aman dan melengkapi sarana prasarana penunjang kegiatan. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Perangkat Daerah dan Instansi dalam Pemerintah Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 70.258.841.214,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Pelaksanaan kegiatan dimulai Bulan Januari-Desember dan dilaksanakan rutin setiap bulannya |
|
7. | PENUTUP |
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat Menyediakan Sistem Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang menghubungkan antar titik jaringan dalam Pemerintah Daerah dan aktivitasnya yang aman bagi golongan masyarakat rentan (disabilitas, ibu hamil, lansia, anak). |