A. | LATAR BELAKANG |
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 82 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan dapat berjalan dengan baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Kota Surabaya dan dapat diakses oleh seluruh Perangkat Daerah |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Perangkat Daerah dapat memanfaatkan pusat data untuk menyimpan data dan sistem informasi |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan pusat data |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Pemerintah Kota Surabaya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 9.563.782.846,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari-Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Kota Surabaya dan dapat diakses oleh seluruh Perangkat Daerah |