TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dasar Hukum : - Peraturan Walikota No. 82 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA - Keputusan Walikota No. 188.45/280/436.1.2/2021 tahun 2021 tentang NOMENKLATUR DAN TUGAS SUB KOORDINATOR PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SURABAYA

B. TUJUAN
 

Melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah yang memberikan perlindungan akses internet pada pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memberikan perlindungan kepada peserta pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC) dari penyalahgunaan akses internet dengan cara pembatasan akses untuk konten negatif.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

SDM TIK di Pemerintah Kota Surabaya dan masyarakat

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.458.129.418

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2025

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat Melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah yang memberikan perlindungan akses internet pada pembelajaran TIK di Broadband Learning Center (BLC).