A. | LATAR BELAKANG |
● Pertimbangan peraturan Pertimbangan peraturan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Perwali 68/2019 Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ● Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota No 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Kelompok Sasaran Penerima lntervensi Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah LPMK, RW, RT dan masyarat di wilayah Kelurahan Dukuh Pakis |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Dukuh Pakis |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RW, RT |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 628.995.200 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Laporan Kegiatan |