A. | LATAR BELAKANG |
Musrenbang ( Musyawarah Perencanaan pembangunan ) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ( stakeholder ) untuk menyepakati rencana kerja pembangunan tahun anggaran yang telah direncanakan |
|
B. | TUJUAN |
Membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa / kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatnya tat kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana dan terukur |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan di skala kota di wilayah kelurahan masing-masig dengan perangkat daerah terkait usulan. 2. Mengidentifikasi usulan di kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kec. Krembangan |
|
4. | PESERTA |
Warga masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiata ini sebesar Rp.8.650.224,- yang dibiayai oleh APBD Kota Surabaya Tahun 2025 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sesuai Perencanaan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuam ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah Dan Instansi Vertikal Terkait |