| A. | LATAR BELAKANG |
|
Musrenbang ( Musyawarah Perencanaan pembangunan ) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ( stakeholder ) untuk menyepakati rencana kerja pembangunan tahun anggaran yang telah direncanakan |
|
| B. | TUJUAN |
|
Membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa / kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan |
|
| C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
|
Meningkatnya tat kelola pembangunan wilayah daerah yang lebih baik, terencana dan terukur |
|
| D. | RINCIAN KEGIATAN |
|
1. Dialog musyawarah untuk mufakat terkait usulan pembangunan di skala kota di wilayah kelurahan masing-masig dengan perangkat daerah terkait usulan. 2. Mengidentifikasi usulan di kelurahan |
|
| 3. | TEMPAT DAN WAKTU |
|
Wilayah Kec. Krembangan |
|
| 4. | PESERTA |
|
Warga masyarakat |
|
| 5. | ANGGARAN |
|
Anggaran kegiata ini sebesar Rp.8.650.224,- yang dibiayai oleh APBD Kota Surabaya Tahun 2025 |
|
| 6. | JADWAL ACARA |
|
Sesuai Perencanaan |
|
| 7. | PENUTUP |
|
Demikian kerangka acuam ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah Dan Instansi Vertikal Terkait |