A. | LATAR BELAKANG |
● Pertimbangan peraturan 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah 2. Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2023 perubahan kedua atas peraturan Walikota Surabaya nomor 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan • Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota No 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pembangunan Paving dan Saluran untuk Warga Masyarakat Kelurahan Dukuh Pakis |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Dukuh Pakis |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan adalah di wilayah Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Warga Kelurahan Dukuh Pakis |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 3.793.717.109 |
|
6. | JADWAL ACARA |
September, Oktober, November 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Pembangunan wilaha Kelurahan Dukuh Pakis |