TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Obat merupakan salah satu unsur penting dalam upaya menjaga kesehatan. Diawali dari pencegahan, diagnosa, pengobatan dan pemulihan, obat menjadi hal pokok yang wajib tersedia pada saat dibutuhkan. Bayangkan bila seorang pasien yang jatuh sakit, namun tidak tersedia jenis obat yang dibutuhkan. Penggunaan obat yang tidak rasional menjadi masalah besar di seluruh dunia. WHO memperkirakan bahwa lebih dari setengah dari semua obat yang diresepkan, dibagikan atau dijual secara tidak tepat, dan bahwa setengah dari seluruh pasien tidak mengonsumsi obat dengan benar Melalui Kebijakan Obat Nasional, Pemerintah menjamin ada:  Penerapan konsep obat esensial yaitu obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, memiliki rasio manfaat – risiko paling menguntungkan, memiliki rasio biaya konsumen melaui Komunikasi Informasi Edukasi (KIE).  Akses terhadap obat terutama obat essensial merupakan salah satu hak azasi manusia Dengan demikian penyediaan obat essensial merupakan kewajiban bagi pemerintah dan lembaga pelayanan baik pemerintah maupun swasta. Begitu pula pengetahuan tentang pembiayaan obat yang baik seperti anggaran untuk obat esensial generik di sector publik. Pelaksanaan pelayanan kesehatan merupakan salah satu urusan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Implikasinya dari semua itu, daerah berkewajiban menyediakan dana pembangunan kesehatan dari anggaran APBD masing-masing daerah. Dan salah satunya pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaan obat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik di PKM maupun RSUD tersedia. Kondisi yang tak kalah penting dalam penyediaan obat ini adalah memastikan ketersediaan obat di pasaran, yang mana hal ini menuntut setiap fasilitas pemberi pelayanan Kesehatan menyusun Rencana Kebutuhan Obat Tahunan yang selanjutnya diserahkan ke Kementrian Kesehatan untuk perencanaan penyediaan obat secara Nasional. Selanjutnya meskipun petunjuk penggunaan obat mudah di akses, masyarakat tetap miskin informasi. Ketakutan bertanya terhadap dokter atau apoteker masih sulit di berantas, begitu pula standar operasional yang harus ada di setiap pelayanan kesehatan sulit dikontrol. Tidak adanya kurikulum resmi lanjutan untuk dokter dan apoteker menyebabkan terjadinya pengobatan irasional karena profesi hanya mencontoh system pengobatan seniornya yang mungkin sudah tercemar promo industry farmasi. Kurang pengalaman dan kurangnya pemahaman kerja obat membuat profesi kesehatan tersebut kurang berani berhadapan langsung dengan pasien, Kondisi demikian bisa berakibat buruk pada konsumen, diantaranya; 1. Informasi penggunaan obat yang tidak benar, tidak lengkap, dan menyesatkan sering merugikan pasien. Bukan saja pengobatan yang tidak tepat sasaran, namun dikhawatirkan akan menimbulkan efek negatif. 2. Obat esensial yang belum semua tersedia dalam bentuk generic tidak mampu dikomsumsi pasien karena harga tidak terjangkau. 3. Belum taatnya penyedia pelayanan kesehatan terhadap penerapan daftar obat esensial. Keempat, Swakelola rumah sakit membawa implikasi negatif pada beban konsumen

B. TUJUAN
 

Maksud dari kegiatan pengadaan vaksin, obat ini adalah melaksanakan perencanaan kebutuhan obat dan vaksin di lingkungan Dinas Kesehatan. Adapun tujuan dari pengadaan obat dan vaksin ini adalah tersedianya obat dan vaksin di Puskesmas dengan jenis dan jumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan dengan mutu yang terjamin serta dapat diperoleh pada saat diperlukan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tersedianya obat untuk pelayanan kesehatan mengacu pada formularium puskesmas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Penyusunan Rencana Kebutuhan Obat Tahunan - Penyusunan formularium puskesmas sesuai dengan DOEN terbaru - Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya dalam peresepan obat di puskesmas - Monitoring dan evaluasi penggunaan obat generik oleh tenaga medis - Implementasi penggunaan obat secara rasional - Pengadaan obat generik melalui e purchasing

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Dinas Kesehatan Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Warga Kota Surabaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.459.173.970,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari-Desember 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini di buat sebagai panduan dalam pelaksanaan Sub KegiatanPengadaan Obat, Vaksin di Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.