TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dasar Hukum : • Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika • Pertimbangan tugas dan fungsi Berdasar Perwali 82 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, beberapa tugas Bidang IKPS adalah pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain

B. TUJUAN
 

Melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Anggota Komunitas Informasi Masyarakat yang mendapatkan pendampingan dan pembinaan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik agar dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan lebih baik

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Seluruh anggota Komunitas Informasi Masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat

5. ANGGARAN
 

Rp. 29.868.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari – Desember 2025

7. PENUTUP
 

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik agar dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan lebih baik