A. | LATAR BELAKANG |
Dasar Hukum : • Pertimbangan peraturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika • Pertimbangan tugas dan fungsi Berdasar Perwali 82 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, beberapa tugas Bidang IKPS adalah pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain |
|
B. | TUJUAN |
Melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Anggota Komunitas Informasi Masyarakat yang mendapatkan pendampingan dan pembinaan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik agar dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan lebih baik |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Seluruh anggota Komunitas Informasi Masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 29.868.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari – Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat melaksanakan pendampingan dan pembinaan kepada anggota Komunitas Informasi Publik agar dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat dengan lebih baik |