A. | LATAR BELAKANG |
Penanganan konflik sosial adalah serangkaian kegiatan yg dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat maupun sesudah konflik yg meliputi pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik |
|
B. | TUJUAN |
Mengintervensi berbagai potensi konflik agar tercipta rasa aman, tentram, tertib dan kondusif di masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Menciptakan kehidupan masyarakat yg aman, tentram, damai dan sejahtera 2. Memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan 3. Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Monitoring ketertiban dan ketentraman di wilayah kecamatan 2. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan terjadinya konflik sosial di wilayah kecamatan 3. Evaluasi sistem keamanan yg ada di wilayah kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kecamatan Krembangan |
|
4. | PESERTA |
Aparat keamanan ( Babinkamtibmas dan Babinsa ) |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 6.438.600,- yang dibiayai oleh APBD Kota Surabaya Tahun 2025 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Sesuai Perencanaan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan ini sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Penanganan Konflik Sosial Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |