TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. DASAR HUKUM a. Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Npmpr 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutaman Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengausutamaan Gender. d. Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Provinsi Jawa Timur. e. Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. f. Peraturan Walikota Surabaya No. 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender Kota Surabaya 2. GAMBARAN UMUM a. Data Umum : Pemberdayaan Masyarakat berupa Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT dilaksanakan dikarenakan masih sering terjadinya tindakan kriminalisasi yang meresahkan warga di Wilayah Kelurahan Morokrembangan. Jumlah Penduduk Kelurahan Morokrembangan ( L : 23.858 dan P : 24.169 ) Jumlah RW Tahun 2024 sebanyak 9 RW ( L : 9 dan P : 0 ) Jumlah RT Tahun 2024 sebanyak 99 RT ( L : 91 dan P : 8 )

B. TUJUAN
 

Mengembangkan pola pikir dan edukasi kepada masyarakat yang Responsif Gender melalui kegiatan-kegiatan baik dari internal RW maupun dari program pemerintah Kota Surabaya yang diharapkan dapat meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

BOP Balai RT: 99 Balai BOP Balai RW: 9 Balai BOP Ketua LPMK: 1 orang BOP Ketua RW: 9 Orang BOP Ketua RT: 99 Orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

A. AKTIFITAS - Perencanaan BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT. - Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT B. METODE PELAKSANAAN - Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT C. JADWAL a. AKTIFITAS - Perencanaan BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT. - Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT b. METODE PELAKSANAAN - Pembayaran BOP Balai RW dan Balai RT serta BOP ketua LPMK, RW, dan RT

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Morokrembangan

4. PESERTA
 

Seluruh Warga Kelurahan Morokrembangan

5. ANGGARAN
 

1.421.400.000 ,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan pada Januari s/d Desember 2025

7. PENUTUP
 

Terima kasih