TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan (Sutoro Eko, 2002). Konsep pemberdayaan (masyarakat desa) dapat dipahami juga dengan dua cara pandang. Pertama, pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. Posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek (agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. Berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggungjawab negara. Pemberian layanan publik (kesehatan, 2 pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas (kewajiban) negara secara given. Masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumberdayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara. Masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan (Sutoro Eko, 2002). Menyadari hal ini Pemerintah Indonesia terus mempromosikan Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi kunci untuk mengatasi ketimpangan gender dalam berbagai sektor pembangunan. Untuk mendukung strategi pengarusutamaan gender, pemerintah mengeluarkan berbagai regulasi dan produk hukum seperti Inpres No. 9/2000, Permendagri No. 15/2008, Permendagri No. 67/2011, serta UU No. 17/2007 tentang RPJPN 2005-2025, yang memberi mandate kepada menteri-menteri dan instansi pemerintah untuk mengintegrasikan gender ke dalam semua rencana dan program-program pembangunan. Pada tingkat sub-nasional instruksi-instruksi tersebut belum diimplementasikan secara keseluruhan. Pelaksanaan strategi pengarusutamaan gender (PUG) sangat bergantung pada pemahaman dan pengetahuan para pengambil kebijakan tentang status keadilan dan kesetaraan gender di wilayah masing-masing. Untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender banyak provinsi dan kabupaten/kota yang sudah menerapkan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, sudah banyak pula yang membentuk dan mengaktifkan Kelompok Kerja/Pokja PUG dalam mengumpulkan data terpilah, tetapi masih banyak juga yang baru melangkah pada tataran sosialisasi PUG.

B. TUJUAN
 

Peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam Pemberdayaan masyarakat Kelurahan dengan lebih responsive gender dengan memanfaat potensi dan sumber daya yang ada.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya fasilitas pemasaran umkm di wilayah karangpilang akan membantu para umkm untuk bisa memasarkan produknya lebih luas lagi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan di di Wilayah Kelurahan Karangpilang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Karangpilang

4. PESERTA
 

Warga masyarakat Kelurahan Karangpilang

5. ANGGARAN
 

Rp. 485.881.721,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam Tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Karangpilang Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.