TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 41 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha dan pelayanan non perizinan, sesuai dengan peraturan walikota nomor 45 tahun 2021 tugas/kewenangan pengawasan bangunan rumah tinggal dan non rumah tinggal sederhana dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan IMB Penyusunan Perancanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan dengan sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik untuk laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Terselesaikan berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (SKRK, IMB)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Jumlah dokumen non perizinan usaha yang dilaksanakan : 48 dokumen 2. Jumlah survey yang dilakukan 12x ( 1 bulan 1x)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Sosialisai peraturan permohonan perizinan IMB dan SKRK 2. Survey kepemilikan IMB

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

seluruh warga dan pemilik bangunan di wilayah kecamatan karang pilang

5. ANGGARAN
 

12.930.390

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan sub kegiatan adalah 1 tahun anggaran

7. PENUTUP
 

Demikian penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil bagi laki-laki maupun perempuan