A. | LATAR BELAKANG |
a. Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 4 tahun 2019 tentang PengarustamaanGender b. Peraturan Walikota Surabaya nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman Pengarustamaan Gender dalam pembangunan Daerah Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
- Meningkatkan Pemenuhan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
- Meningkatkan akses informasi tentang pembangunan sarana dan prasarana kelurahan - Laki-laki dari (%) 2024 menjadi 50 (%) 2025 - Perempuan dari (%) 2024 menjadi 50 (%) 2025 |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Proporsi jumlah warga yang hadir dalam kegiatan musbangkel lebih banyak laki-laki daripada perempuan dengan presentase Laki-laki (80%) Perempuan (20%). |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Keputih |
|
4. | PESERTA |
Warga kelurahan Keputih |
|
5. | ANGGARAN |
2.144.389.604 |
|
6. | JADWAL ACARA |
- |
|
7. | PENUTUP |
- |