A. | LATAR BELAKANG |
a. Inpres nomor 9 tahun 2000 tentang pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Nasional b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan Gender sebagai mana telah dirubah dengan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 67 tahun 2011 tentang pedoman umum pelaksanaan Pengarustamaan Gender di daerah. c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur nomor 9 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender di daerah d. Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 66 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan Pengarustamaan Gender dalam pembangunanProvinsi Jawa Timur e. Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 4 tahun 2019 tentang PengarustamaanGender f. Peraturan Walikota Surabaya nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman Pengarustamaan Gender dalam pembangunan Daerah Kota Surabaya. |
|
B. | TUJUAN |
Peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam pemenuhan pemberdayaan masyarakat Kelurahan Keputih dengan memperdayakan potensi dan sumber daya yang ada dengan lebih responsive gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Tercapainya kegiatan pemberdayaan masyarakat bantuan sembako dan pekerjaan Lansia/PACA/Yatim, pemenuhan sarana prasarana pemberdayaan masyarakat, pelatihan padat karya |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Memberikan pemahaman tentang konsep responsive Gender Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan dalam kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kelurahan Keputih |
|
4. | PESERTA |
Warga Keputih |
|
5. | ANGGARAN |
Rp.1.214.210.255,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
- |
|
7. | PENUTUP |
- |