TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang terwujudnya cita-cita dan tujuan kegiatan sesuai dengan arah pembangunan yang telah disepakati bersama. Proses pembangunan yang ada di wilayah Kelurahan Pucang Sewu harus dilaksanakan secara sistimatis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring, evaluasi sampai dengan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan hasilnya. Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan adalah kegiatan yang menitik beratkan pada pembangunan ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang berkesinambungan, dinamis dan sinergis mendororng ketertiban semua potensi yang ada di masyarakat untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Penyusunan Perencanaan Penganggran Responsif Gender (PPRG) dialaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomer 43 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender guna menyelenggarakan pembangunan di Kota Surabaya yang adil, baik laki-laki maupun Perempuan atau Responsif Gender.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Kesejahteraan Perekonomian dan Kualitas Sumber Daya masyarakat dengan melibatkan peran aktif Kelompok Masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Sarana dan Prasarana di Kelurahan yang terbangun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Meningkatkan peran Laki-laki dan Perempuan dalam penanganan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Perbaikan Sarana dan Prasarana Umumyang meliputi pekerjaan fisik, pekerjaan saluran dan yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan menjaga lingkungan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Pucang Sewu

4. PESERTA
 

Masyarakat Kelurahan Pucang Sewu

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.328.258.554,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan dalam tahun berjalan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) / TOR ini dibuat sebagai panduan dalam melaksanakan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang dilaksanakan di Kelurahan Pucang Sewu.