TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai dengan Perwali 85 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepariwisataan Kota Surabaya pasal 10 ayat 2 huruf m bahwa Bidang Pariwisata mempunyai fungsi pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan pengawasan industri pariwisata

B. TUJUAN
 

Memastikan pelaku usaha pariwisata memenuhi standar usaha pariwisata.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Daya Tarik Wisata meliputi Industri Parwisata dan Destinasi Wisata

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pada Tahun 2023, Jumlah Perencanaan Pemeliharaan Prasarana Olahraga adalah 386 Kali, dimana prasarana olahraga yang dipelihara merupakan prasarana olahraga yang telah dibangun dan dipelihara oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga serta Pariwisata. Kegiatan pemeliharaan prasarana olahraga meliputi pembersihan prasarana olahraga, pemeliharaan rumput, memperbaiki prasarana olahraga yang rusak, pengecatan ulang, serta memperbaiki penunjang prasarana olahraga

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Destinasi Wisata di Kota Surabaya dan Masing-masing usaha industri pariwisata dan destinasi pariwisata yang dimonitor. Waktu Pelaksanaan bulan Januari s/d Desember 2023.

4. PESERTA
 

Daya Tarik Wisata meliputi Industri Pariwisata dan Destinasi Pariwisata.

5. ANGGARAN
 

Anggaran dalam pelaksanaan Sub-Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota pada Tahun 2023 sebesar Rp 309.538.750,-.

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Sub-Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota pada Bulan Januari-Desember Tahun 2023.

7. PENUTUP
 

Dengan adanya analisis kesetaraan gender diharapkan dapat meningkatkan kesadaran gender di sub Sub- Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota.