TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan maka pemberdayaan UMKM di wilayah kelurahan Dukuh Kupang diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, PKL, Tokel dan Harga Sembako di pasaran, sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukan dalam E-Market Place (E-Peken) dan e-katalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Mencukupi kebutuhan masyarakat terhadap sarana prasarana yang dibutuhkan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan di Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya pembangunan fasilitas-fasilitas yang menunjang dalam pencegahan banjir di kelurahan Dukuh Kupang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pembangunan Saluran U-Ditch di wilayah RW 1, RW 3, RW 6, RW 7, dan RW 8 Kelurahan Dukuh Kupang 2. Pembangunan paving di wilayah RW 1 Kelurahan Dukuh Kupang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Dukuh Kupang

4. PESERTA
 

Masyarakat

5. ANGGARAN
 

Rp. 2.555.366.696, -

6. JADWAL ACARA
 

Januari 2025 - Desember 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dukuh Kupang Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025.