A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Untuk peningkatan kapasitas, kapabilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
- Kebutuhan warga akan pelayanan administrasi dan kependudukan dapat terlaksana dengan baik - Keamanan, ketertiban, serta menurunnya angka kriminalitas yang terjadi di lingkungan permukiman warga di wilayah kelurahan dukuh kupang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pemberian Biaya operasional ketua LPMK, RW, dan RT di wilayah kelurahan dukuh kupang 2. Biaya operasional balai RW dan RT di wilayah kelurahan dukuh kupang 3.Pemasangan CCTV untuk masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Dukuh Kupang |
|
4. | PESERTA |
LPMK, RW, RT dan masyarakat |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 736.760.091,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari 2025 - Desember 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dukuh Kupang Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. |