A. | LATAR BELAKANG |
1. DASAR HUKUM • Peraturan Walikota Surabaya No 93 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya 2. GAMBARAN UMUM Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya diatur dalam Perwali No 93 Tahun 2021. Adapun peraturan terkait Hak Asasi Manusia diatur dalam Undang undang Nomor 39 Tahun 1999. Berdasarkan data yang Peserta kegiatan Wawasan Kebangsaan Tahun 2024 sejumlah 289 Orang Sedangkan jumlah penduduk pada tahun 2024 di kota surabaya mencapai 3.017.382 Orang dengan Jumlah Laki Laki 1.494.317 dan Perempuan 1.523.065 Orang. Kegiatan Wawasan Kebangsaan diikuti oleh Masyarakat Kota Surabaya (RT/RW/Tokoh masyaurakat Tokoh agama dll) yang mana Peserta yang menghadiri kegiatan Sosialisasi lebih banyak Laki Laki. Pejabat Pengampu Sub Kegiatan ini yakni Ketua Tim Kerja A. PENERIMA MANFAAT Adapun Penerima manfaat pada kegiatan Wawasan Kebangsaan adalah Masyarakat Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan rasa cinta tanah air serta mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
jumlah kehadiran peserta dalam kegiatan 293 orang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan, Sosialisasi dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan kepada Masyarakat Kota Surabaya dalam Rangka Menjaga Kerukunan,persatuan dan penerapan nilai nilai pancasila dalam kehidupan sehari hari |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Bakesbangpol, Kantor Kelurahan ,Kecamatan, di Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Sasaran Sub Kegiatan : Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya Laki-Laki : Orang Perempuan : Orang Ketua/Pengurus RW atau Ketua/Pengurus Karang Taruna atau Kader/Tokoh Masyarakat. Dilakukan pada seluruh kecamatan di Surabaya dengan peserta dari perwakilan Kelurahan yang berbeda setiap tahun. |
|
5. | ANGGARAN |
5.906.876.775,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan pada bulan Februari; April, Mei;Juni ; September; Oktober; November |
|
7. | PENUTUP |
Kegiatan Wawasan Kebangsaan dilaksanaka dengan sasaran pada tahun 2025 sebanyak 293 Orang dengan 8 kali kegiatan. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, seminar ataupun dialog bersama sesuai dengan tema atau topik yang telah ditentukan. |