A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ratonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Roed Map Rofomasi Birokrasi 2020-2024, bahwa seluruh kernentrian / lembaga dan Pernerintah Daerah unfuk rnenyusun Road Map Reformasi Birokrasi di intemal instansi serta rnenjalankan program Mikro. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No.94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Kelurahan mempunyai tugas rnelaksanakan kegiatan meliputi rnelaksanakan kegiatan Pemeritahan Kelurahan, melakukan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pelayanan rnasyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban umum, rnemelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum, melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, rnelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam rangka anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Serta peraturan Walikota Nornor 70 fahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Perbangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dari pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang ada di sekitar kelurahan Gubeng agar warga memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya dan menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah tersebut. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Meningkatkan peran serta masyarakat dengan memberdayakan warga di sekitar wilayah Kelurahan Gubeng sehingga menjadi warga yang memiliki pendapatan secara mandiri. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Terwujudnya pengadaan sarana dan prasarana untuk dapat diberikan kepada masyarakat melalui LPMK, RW, RT di Kelurahan Gubeng 2. Terlaksananya pembangunan di wilayah kelurahan Gubeng |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m (Tebal 6 cm) (JL. GUBENG KLINGSINGAN 3 RT 04 RW 03). 2. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi (JL. GUBENG JAYA TENGAH RT 11 RW 2) Bulan Mei 2025. 3. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 3 m dan Saluran 40/60 dengan Cover Dua Sisi (JL. GUBENG JAYA TENGAH RT 06 RW 02) Bulan Mei 2025. 4. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 m (Tebal 6 cm) (JL. GUBENG KERTAJAYA 1-T RT 06 RW 01) Bulan Mei 2025. 5. Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 1 m (Tebal 6 cm) (JL. GUBENG JAYA I RT 01 RW 02) Bulan Mei 2025. 6. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KERTAJAYA 1 RAYA RW 01) Bulan Mei 2005. 7. Pembangunan Saluran U-Ditch 40/60 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG JAYA TENGAH RT 02 RW 02) Bulan Mei 2025. 8. Biaya Perencanaan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 800 Jt (PAKET G2) Bulan Mei 2025. 9. Biaya Pengawasan Fisik (sederhana), Nilai Pekerjaan 800 Jt (PAKET G2) Bulan Mei 2025. 10. Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Gandar 5 ton (JL. GUBENG KLINGSINGAN II RT 03 RW 03) Bulan Mei 2025. 11. Biaya Perencanaan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 700 Jt (PAKET G1) Bulan Mei 2025. 12. Biaya Pengawasan Fisik (Sederhana), Nilai Pekerjaan 700 Jt (PAKET G1) Bulan Mei 2025. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
a. ASN • Struktural Kelurahan Gubeng • Bendahara b. Non ASN • Pengelola Data |
|
5. | ANGGARAN |
1.857782159 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Output Total Teralokasi : 12 Kali Jadwal 1. Bulan Mei 2 kegiatan 2. Bulan Juli 3 kegiatan 4. Bulan Agustus 4 kegiatan 5. Bulan September 3 kegiatan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan di (Perangkat Daerah) Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. |