A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Ratonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Roed Map Rofomasi Birokrasi 2020-2024, bahwa seluruh kementrian / lembaga dan Pernerintah Daerah untuk rnenyusun Road Map Reformasi Birokrasi di intemal instansi serta menjalankan program mikro. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya No. 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Kelurahan mempunyai tugas rnelaksanakan kegiatan meliputi rnelaksanakan kegiatan Pernerintahan Kelurahan, melakukan pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pelayanan masayarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban umum, rnemelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum, melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, rnelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam rangka anggaran Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Serta Peraturan Walikota Nornor 70 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Perbangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Maksud dari pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah memberikan pelayanan terbaik bagi warga yang ada di sekitar Kelurahan Gubeng agar warga memiliki rasa kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya dan menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah tersebut. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Meningkatkan peran serta masyarakat dengan memberdayakan warga di sekitar wilayah Kelurahan Gubeng sehingga menjadi warga yang memiliki pendapatan secara mandiri. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Pengadaan CCTV sejumlah 2 Buah untuk RT. 01 dan RT. 05 RW. 03. Terop 1 unit RT. 02 RW. 03. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Pemasangan CCTV untuk Masyarakat (JL. Gubeng Klingsingan 1 RT 01 RW 03, JL. Gubeng Klingsingan 3 1/2 RT 05 RW 03) Bulan Mei 2025. 2. Tenda Terop (JL. Gubeng Klingsingan 1-KA RT 02 RW 03) |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah RW. 3 Kelurahan Gubeng |
|
4. | PESERTA |
a. ASN • Struktural Kelurahan Gubeng. • Bendahara. b. Non ASN • Pengelola Data |
|
5. | ANGGARAN |
687.105.257 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanana Bulan November 2025 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di (Perangkat Daerah) Kelurahan Gubeng Kecamatan Gubeng Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025. |